Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM, telah ditetapkan sebanyak 76 UPT di seluruh Indonesia. UPT tersebut terdiri atas 23 Balai Besar POM, 30 Balai POM, dan 23 Loka POM. Salah satu perubahan penting dalam peraturan ini adalah penyesuaian nomenklatur Loka POM di Kabupaten Dharmasraya menjadi Loka POM di Kabupaten Sijunjung, yang kini beralamat di Jl. M. Yamin, Pulau Berambai, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Loka POM di Kabupaten Sijunjung diberikan tanggung jawab wilayah kerja yang mencakup tiga wilayah administratif, yaitu Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, jangkauan pengawasan, serta pelayanan publik yang lebih optimal di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memperluas akses pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha, Badan POM meluncurkan subsite resmi untuk setiap BBPOM, BPOM, dan Loka POM di seluruh Indonesia. Subsite ini hadir sebagai media digital yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja, termasuk subsite Loka POM di Kabupaten Sijunjung.
Melalui subsite ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi terkini dan akurat terkait pengawasan Obat dan Makanan, serta menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan secara cepat dan tepat. Kehadiran subsite ini menjadi bagian dari komitmen Badan POM dalam mewujudkan pelayanan publik yang informatif, responsif, dan transparan demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Visi
Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
- Membangun SDM unggul terkait Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa.
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
3. Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Berdasarkan pasal 3 PerBPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPOM
- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
- Dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, Loka POM di Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan fungsi:
-
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Pengawasan Sebelum Beredar yang dimaksud adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
1. Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
2. Integritas
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
3. Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
4. Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
5. Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
6. Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Putra Gusrianto, S. Farm., Apt., M.A.B
Lahir di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada 5 Agustus 1989, Putra Gusrianto kini menjabat sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Sijunjung.
Memulai karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Besar POM (BBPOM) di Padang, yang telah mengabdi selama satu dekade dari April 2014 hingga Maret 2024. Perjalanan akademiknya dimulai di Padang Pariaman, tempat ia menempuh pendidikan dasar dan menengah, sebelum melanjutkan ke Kota Padang untuk jenjang SMA.
Gelar Sarjana Farmasi diraihnya pada tahun 2011, diikuti oleh gelar profesi Apoteker dari Universitas Andalas pada tahun 2012. Semangatnya dalam belajar dan berkembang tak berhenti di sana; antara 2020 dan 2022, ia meraih gelar Master of Business Administration dari Sekolah Bisnis Manajemen Institut Teknologi Bandung (ITB).
Keberhasilannya di dunia profesional didukung oleh berbagai pelatihan manajerial, fungsional, dan teknis yang telah ia ikuti. Pada tahun 2021, ia dianugerahi penghargaan sebagai PPNS Aktif dalam Penyidikan Perkara Obat dan Makanan Ilegal di Sumatera Barat oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Pada tanggal 1 April 2024, Putra Gusrianto menjabat sebagai Plt Kepala Loka POM di Kabupaten Dharmasraya. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2024, Putra Gusrianto resmi dilantik Kepala Badan POM sebagai Kepala Loka POM di Kabupaten Dharmasraya. Dengan adanya perubahan nomenklatur Loka POM di Kabupaten Dharmasraya menjadi Loka POM di Kabupaten Sijunjung, pada tanggal 20 Maret 2025 dilantik menjadi Kepala Loka POM di Kabupaten Sijunjung.
Dedikasinya dalam melayani negeri juga diakui dengan penghargaan Satyalancana Karya Satya X dari Presiden RI Joko Widodo, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya yang luar biasa di Badan Pengawas Obat dan Makanan.